jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal melalui jasa ekspedisi dan rokok ilegal senilai Rp1,2 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibisono mengatakan penindakan itu dilakukan dalam serangkaian operasi mulai 9-11 Juli 2024.
Tidak ada komentar