jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Lhokseumawe menetapkan lima moge berbagai merek dan dua koli suku cadang motor yang merupakan barang hasil penindakan sebagai barang yang dikuasai negara (BDN) pada Selasa (8/7).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian menyampaikan penetapan ini memberi tenggat 30 hari bagi siapa pun yang ingin mengklaim kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean.
Tidak ada komentar