jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memberikan penjelasan terkait kasus perobohan rumah dinas menggunakan alat berat jenis ekskavator di Surabaya yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi menegaskan rumah yang dirobohkan tersebut merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi pegawai Bea Cukai yang masih aktif bertugas.
Tidak ada komentar