Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung

Liputan6.com, Lampung - Penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp9,1 miliar berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Bea Cukai Bandar Lampung dan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Penyelundupan ini terungkap pada Minggu (24/11/2024) di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah petugas menghentikan truk yang mencurigakan.

Modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan benih lobster adalah menyembunyikan 60.883 ekor benih lobster dalam selipan kasur busa. Truk tersebut semula diduga membawa rokok ilegal, berdasarkan informasi intelijen. Namun, setelah dihentikan di rest area KM 33, petugas menemukan puluhan box styrofoam yang berisi benih lobster yang disembunyikan di bawah tumpukan kasur.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya