jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menindak satu unit mobil yang memuat ratusan ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai pada Rabu (26/2).
Total perkiraan nilai barang pada penindakan tersebut sebesar Rp 345 juta, dan potensi nilai cukai mencapai Rp 173 juta.
Tidak ada komentar