Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya

Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya

jpnn.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung, dan Pemerintah Kota Bandung menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Kamis (5/12).

Pemusnahan dilaksanakan secara seremonial dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak, sehingga barang tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya