Tempat Wisata Wajib di Bukittinggi, Menyusuri Jam Gadang hingga Ngarai Sianok
- hari ini, 16.05
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama 2024, Rabu (9/10).
BKC ilegal hasil penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi yang dimusnahkan itu, di antaranya ada 5 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta etil alkohol (EA).
Tidak ada komentar