jpnn.com, ATAMBUA - Bea Cukai Atambua menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti (barbuk) sebagai tindak lanjut penggagalan penyelundupan pakaian bekas ilegal ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajti NTT) pada Jumat (16/5).
Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Tidak ada komentar