jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun ini.
Warga dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai senilai Rp45 ribu per jiwa atau dalam bentuk beras sebesar 2,7kilogram (kg) atau 3,5 liter.
Tidak ada komentar