Bayar Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Pemkab OKU Kucurkan Dana Rp 25,59 Miliar

Bayar Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Pemkab OKU Kucurkan Dana Rp 25,59 Miliar

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, telah membayarkan gaji ke-13 kepada 5.189 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun dana yang dikucurkan untuk membayar gaji ke-13 ASN di wilayah itu sebesar Rp 25.589.790.717 (Rp 25,59 miliar).

"Dana tersebut sudah dicairkan ke rekening ASN sejak Selasa (4/6)," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU Setiawan di Baturaja, Senin (10/6).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya