Bawaslu Ingatkan Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana

Bawaslu Ingatkan Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana

Liputan6.com, Padang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat mengingatkan pasangan calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada 2024 agar berhati-hati saat kampanye. "Masa kampanye Pilkada 2024 di Kota Padang dimulai sejak 25 September 2024, salah satu kerawanannya yakni kampanye di tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda, Kamis (26/9/2024).

Ia menjelaskan pengawasan di tempat ibadah menjadi penting karena ketiga pasangan calon memiliki latar belakang yang kuat dalam berceramah. Potensi ini bisa saja digunakan sebagai metode kampanye selama masa kampanye berlangsung. "Kita tidak bisa melarang seseorang untuk berceramah. Namun, jika dalam ceramah mereka memperkenalkan diri sebagai calon atau mengajak orang untuk memilih mereka, itu sudah termasuk kampanye. Dan hal tersebut bisa dikenakan pasal pidana pemilu," ujarnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya