Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Liputan6.com, Bandung - Pada Januari 2025 batas usia pensiun pekerja naik satu tahun dari 58 menjadi 59 tahun. Kenaikan batas usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Adapun informasi terkait aturan tersebut berada dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya