jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan panitera yang mengadili perkara verzet Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dilaporkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Tiga hakim dan satu panitera tersebut yakni Raditya Baskoro, Abdullah Mahrus, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dan Erik Yuswanto dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Tidak ada komentar