jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku penipuan daring jaringan internasional JYPRX, SYIPC dan LEEDSX.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku menggunakan modus.investasi trading saham dan mata uang kripto.
Tidak ada komentar