Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online

Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus judi online dengan menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait dengan situs perjudian slot8278.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari kasus perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset sejumlah Rp. 70,1 Miliar

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya