Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita

Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan judi daring atau online (judol). Totsl ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan empat orang yang dijadikan tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA) asal China yang berinisial QR. Tiga tersangka lainnya yakni DH, AF dan RJ.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya