HNSI Sukabumi Minta Nelayan Tidak Nekat Melaut Saat Cuaca Buruk
- hari ini, 16.10
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Poli membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri,Jumat (24/1). Julia melakukan gugatan melalui praperadilan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan terkait status tersangka.
PN Jaksel telah mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.
Tidak ada komentar