Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng

Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengingatkan adanya sanksi bagi oknum yang mengurangi takaran produk minyak goreng, termasuk MinyaKita.

“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran minyak goreng di luar batas toleransi, dikenakan Pasal 62 Undang-Undang (UU) Pelindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar denda,” katanya di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, usai menyidak salah satu distributor MinyaKita.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya