Polres Pemalang Bagi-Bagi Jersey Timnas, Cara Unik Edukasi Aturan Lintas
- hari ini, 01.34
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Lampung - Calon Wakil Walikota Metro Lampung, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu setempat karena diduga melakukan tindak pidana pemilu. Qomaru menjadi tersangka lantaran menggunkan uang negara saat kampanye. Dalam Pilkada Metro 2024, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman merupakan paslon wali kota dan wakil wali kota Metro dari nomor urut 2. Keduanya adalah petahana yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Golkar, PKS dan PKB.
Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham mengonfirmasi penetapan tersangka Qomaru Zaman. Ditetapkannya Qomaru sebagai tersangka itu sejak Sabtu (12/10/2024). "Iya benar, Sentra Gakkumdu telah memutuskan bahwa Qomaru Zaman yang merupakan Wakil Walikota Metro melakukan tindak pidana pemilu, kini Qomaru telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Badawi kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Tidak ada komentar