Liputan6.com, Jakarta - Bagaimana jika utang puasa tahun lalu belum lunas? Pertanyaan ini sering mengemuka di kalangan umat Islam yang mengalami situasi tertentu yang membuat mereka belum dapat melunasi puasa yang di-qadha.
Maka, penting bagi umat Islam untuk memahami pendapat empat Imam Mazhab, yaitu Al-Hanafi, Al-Maliki, Asy-Shafi'i, dan Al-Hanbali, yang memiliki perspektif berbeda terkait kewajiban qadha puasa.
Tidak ada komentar