Bagaimana Jika Utang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas? Ini Pendapat 4 Imam Mazhab

Bagaimana Jika Utang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas? Ini Pendapat 4 Imam Mazhab

Liputan6.com, Jakarta - Bagaimana jika utang puasa tahun lalu belum lunas? Pertanyaan ini sering mengemuka di kalangan umat Islam yang mengalami situasi tertentu yang membuat mereka belum dapat melunasi puasa yang di-qadha.

Maka, penting bagi umat Islam untuk memahami pendapat empat Imam Mazhab, yaitu Al-Hanafi, Al-Maliki, Asy-Shafi'i, dan Al-Hanbali, yang memiliki perspektif berbeda terkait kewajiban qadha puasa.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya