jpnn.com - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengaku terkejut dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus yang melibatkan penambangan ilegal.
Riza menyebutkan niatnya hanya untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang sedang kesulitan.
Tidak ada komentar