Baby Sitter yang Cekoki Bayi Obat Penggemuk Badan Terancam 10 Tahun Penjara

Baby Sitter yang Cekoki Bayi Obat Penggemuk Badan Terancam 10 Tahun Penjara

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim telah menetapkan baby sitter atau pengasuh berinisial N sebagai tersangka karena mencekoki balita berinisial EL (2) yang diasuhnya dengan obat penggemuk badan, yaitu Cyproheptadine dan Dexamethasone selama satu tahun.

Hal itu mengakibatkan korban jatuh sakit dan kelebihan berat badan mencapai 19,5 kilogram di umurnya yang baru berusia dua tahun tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya