Liputan6.com, Jakarta Briptu BN, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur Bengkulu diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap tahanan perempuan. Korban mengalami pelecehan seksual hingga rudapaksa.
Peristiwa itu terjadi pada akhir Juni tahun 2024 dan dilakukan di ruang penyidikan Mapolres Kaur. Saat itu, korban sedang menjalankan proses hukum karena terlibat jaringan narkoba.
Tidak ada komentar