Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus kematian tragis NS (12), bocah asal Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Upaya perlawanan hukum yang dilakukan ibu tiri korban, TR, kandas setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menolak seluruh permohonan praperadilan.
Menyusul putusan tersebut, kasus ini kini memasuki tahap II. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima pelimpahan tersangka dan resmi menahan TR di Lapas Warungkiara sejak Kamis (21/5/2026).
Tidak ada komentar