Liputan6.com, Jakarta Kasus rudapaksa kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial AG (45) di Kabupaten Gowa ditangkap polisi lantaran tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak kandungnya sendiri NR (17). Kekerasan seksual itu dilakukan sejak sang anak masih kecil hingga kini beranjak remaja.
Sang ayah secara berulang kali merudapaksa anaknya sendiri. Saat sang anak masih berusia 11 tahun. Kini korban telah berusia 17 tahun. Ironisnya, beberapa kali aksi bejat itu dilakukan di samping istrinya yang tengah tertidur pulas
Tidak ada komentar