Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Indonesia khususnya warganet di media sosial belakangan ini dibuat heboh dengan kabar viral terkait perubahan aturan tilang kendaraan terbaru yang berlaku mulai April 2025.
Berdasarkan narasi yang beredar disebutkan bahwa pada aturan tilang kendaraan tertentu seperti motor dan mobil yang terkena tilang akan langsung disita oleh petugas. Tentunya informasi tersebut membuat masyarakat cukup resah.
Tidak ada komentar