Aturan Baru Operasional RHU & Tempat Wisata Selama Perayaan Tahun Baru, Simak

Aturan Baru Operasional RHU & Tempat Wisata Selama Perayaan Tahun Baru, Simak

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya membuat surat edaran nomor Nomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024. Salah satu isinya mengatur terkait operasional Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) selama Perayaan Tahun Baru.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya