Heboh Kecoak Diduga Ditemukan di Bika Ambon Rp100 Ribu Ci Mehong, Klarifikasinya Dianggap ...
- hari ini, 02.05
- liputan6.com
- 0
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya membuat surat edaran nomor Nomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024. Salah satu isinya mengatur terkait operasional Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) selama Perayaan Tahun Baru.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.
Tidak ada komentar