Rumah di Sememi Surabaya Digerebek, 12 Wanita Hendak Dijadikan LC Dievakuasi
- hari ini, 22.09
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Yogyakarta - Isu minuman keras (miras) yang dapat dengan mudah ditemui di DIY membuat Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X lahir. Sosiolog UGM, Derajad Sulistyo Widhyharto menanggapi Ingub itu dan mengapresiasinya karena peredaran miras selama ini memang belum diawasi secara maksimal. “Kalau dilihat masalah miras ini tidak hanya dari jual-belinya saja, tapi sebagian besar penduduk Jogja kan bukan penduduk asli. Barang bebas masuk dari mana saja,” jelas Derajad.
Derajad mengatakan Instruksi Gubernur usai peristiwa penusukan dinilai cukup responsif, walaupun pemerintah seharusnya sudah mengantisipasi penyebaran miras sejak awal. Industri miras di DIY dilakukan secara underground dan belum dapat dikendalikan pemerintah.
Tidak ada komentar