Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Kantongi Restu Pangkas Modal Disetor

Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Kantongi Restu Pangkas Modal Disetor

Liputan6.com, Jakarta - PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) menyampaikan laporan informasi atau fakta material tentang persetujuan penurunan modal ditempatkan dan disetor perseroan. Perseroan telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0063795.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 8 Oktober 2024 mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Penurunan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara penarikan saham treasuri.

Melansir keterbukaan informasi Bursa, Jumat (11/10/2024), SK Menkumham ini merupakan persetujuan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diadakan pada tanggal 2 Agustus 2024. Di mana modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang sebelumnya sebesar Rp 171,5 miliar atau sejumlah 17.150.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp 10 lembar saham, menjadi Rp 171,2 miliar atau sejumlah 17.120.389.700 lembar saham dengan nilai nominal tidak berubah yaitu Rp 10 lembar saham.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya