jateng.jpnn.com, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara belum akan menerapkan skema kerja fleksibel work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 telah resmi memberikan landasan hukum untuk pelaksanaannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, menegaskan bahwa kebijakan WFA belum relevan dengan kebutuhan daerah, terutama dalam konteks pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Tidak ada komentar