jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dilarang berkomentar dan curhat di media sosial (medsos).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno mengatakan seluruh ASN telah memiliki kanal lewat atasannya masing-masing.
Tidak ada komentar