Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU

Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU

jpnn.com, JAKARTA - Asido Hutabarat mengatakan ada dua skema hukum yang bisa dilakukan kreditur ‎terhadap debitur yang tak kunjung menyelesaikan kewajibanya membayar utang. Skemanya, permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal itu dia sampaikan ketika menjadi narasumber PKPA Angkatan VI DPC Peradi ‎Jakarta Barat (Jakbar) dan Ikadin bekerja sama dengan UPN Veteran Jakarta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya