jpnn.com, JAKARTA - Praktik pelibatan preman atau ormas untuk mengamankan aset yang tengah jadi sengketa masih kerap terjadi di negeri ini. Terbaru, terjadi di daerah Jakarta Selatan (Jaksel).
Persoalan pendudukan atau penguasaan juga tidak tertutup kemungkinan terjadi pada aset perkara Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Lantas, bagaimana langkah yang harus dilakukan oleh kurator?
Tidak ada komentar