Arsjad Rasjid Cs Kalah di MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan Utang & Kepailitan

Arsjad Rasjid Cs Kalah di MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan Utang & Kepailitan

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku ahli waris almarhum Eka Rasja Putra Said, menyusul putusan pailit yang sebelumnya dinilai kontroversial.

Dengan keluarnya putusan ini, para ahli waris dinyatakan bebas dari status pailit dan bebas dari tuduhan utang.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya