jpnn.com - JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya membentuk satuan tugas khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Prabowo melakukan itu sebagai antisipasi terjadinya ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat.
Tidak ada komentar