Liputan6.com, Gowa - Fakta baru terungkap di balik kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Informan polisi atau cepu berinisial AB (37) terhadap seorang siswi SMA di toilet Posko Jatanras Polres Gowa pada Minggu (29/10/2023) dini hari.
Kuasa hukum korban, Chrisye Junaid menceritakan bahwa korban setelah diperkosa sempat kehilangan uang Rp100 ribu. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli obat.
Tidak ada komentar