Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berdalih klien mereka melakukan diskusi kepada dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Mereka membantah melakukan intimidasi.
Salah satu kuasa hukum terlapor, Amos Lafu menuturkan peristiwa yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 lalu murni merupakan komunikasi yang berlangsung alot terkait pelayanan medis terhadap pasien.
Tidak ada komentar