Anggota DPR Sebut Penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD Punya Dasar Hukum Kuat

Anggota DPR Sebut Penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD Punya Dasar Hukum Kuat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan pelantikan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Nasir menjelaskan dalam UU ASN ditegaskan jika perwira tinggi (Pati) Polri dapat ditugaskan di luar institusi Korps Bhayangkara. Untuk itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya