Liputan6.com, Jakarta - Perempuan berinisial NP (21) melaporkan seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan Bripda AIS ke Propam Polda Sulsel dan Propam Mabes Polri. NP mengaku dipaksa menggugurkan kandungannya setelah hamil dari hubungan yang dijalani bersama terlapor.
Menurut NP, perkenalannya dengan Bripda AIS bermula pada Desember 2024 melalui Instagram. Keduanya bertemu langsung pada Februari 2025 dalam kegiatan pendakian gunung.
Tidak ada komentar