Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan satu anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka penganiayaan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (LH) serta wartawan.
Sedangkan satu orang lainnya, Briptu TF, masih berstatus saksi. Keduanya kini masih di-patsuskan oleh Bidpropam Polda Banten.
Tidak ada komentar