Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
- hari ini, 00.02
- liputan6.com
- 0
jpnn.com - SENTANI - Pemerintah Kabupaten Jayapura akan membayarkan hak-hak para guru di daerah itu. Pemkab melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura bahkan telah menganggarkan Rp 11 miliar untuk membayar hak-hak guru pada Januari 2025 ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Hermanus Kensimai mengatakan hal ini menyusul adanya pembayaran tunjangan profesi guru atau non-sertifikasi triwulan III dan IV 2024, uang lauk pauk (ULP) tujuh bulan 2023-2024, tunjangan khusus guru 3T triwulan III dan IV 2024, kekurangan gaji guru PPPK, dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang belum terbayarkan.
Tidak ada komentar