jpnn.com, RAJA AMPAT - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa izin tambang yang telah diterbitkan tidak akan terdampak oleh perubahan tata ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Di situ dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6).
Tidak ada komentar