Alwin Basri Berperan Dominan dalam Korupsi Mbak Ita, Tuntutannya Lebih Berat

Alwin Basri Berperan Dominan dalam Korupsi Mbak Ita, Tuntutannya Lebih Berat

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7).

Mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) itu dinilai berperan aktif dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan bersama istrinya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya