Liputan6.com, Jakarta - Seorang aktivis bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun dikeroyok dan diculik. Kasus ini dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
"Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. Dikutip dari Antara, Minggu (19/7/2026).
Tidak ada komentar