jpnn.com - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja divonis 19 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam persidangan Selasa (21/10/2025).
Tidak ada komentar