Liputan6.com, Surabaya - Satu orang berinisial TD (38) warga Nganjuk, melakukan aksi tipu daya dengan mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Timur dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka TD melakukan aksi penipuan dengan memberitahukan kepada warga sekitar untuk mendapatkan MBG dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Tidak ada komentar