Akademisi Unmul Nilai Pencalonan Petahana Pilkada Kukar Sah Sesuai Aturan

Akademisi Unmul Nilai Pencalonan Petahana Pilkada Kukar Sah Sesuai Aturan

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Pengamat Politik yang juga Akademisi Universitas Mulawarman Saiful Bahtiar menyebut pencalonan petahana di Pilkada Kutai Kartanegara sah dan belum bisa disebut dua periode. Edi Damansyah yang maju kembali berpasangan dengan Rendi Solihin masih memiliki hak sebagai warga negara untuk ikut konstestasi di Pilkada serentak tahun ini.

Saiful Bahtiar menjelaskan, landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengatur mengenai pembatasan masa jabatan kepala daerah. Dalam konteks ini, Edi Damansyah secara sah baru dianggap menjalani satu periode penuh sebagai Bupati definitif, sehingga ia masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada Kukar 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya