Akademisi Unmul Jabarkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Edi Damansyah Belum 2 Perio...

Akademisi Unmul Jabarkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Edi Damansyah Belum 2 Perio...

Liputan6.com, Samarinda - Pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Kutai Kartanegara Dendi Suryadi-Alif Turiadi menggugat KPU Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Gugatan tersebut terkait penetapan Edi Damansyah ikut kontestasi Pilkada Kutai Kartanegara karena dianggap telah dua periode.

Sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (17/10/2024) lalu menghadirkan saksi ahli dari penggugat maupun tergugat. KPU Kutai Kartanegara sebagai tergugat menghadirkan Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, sebagai saksi ahli.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya