Akademisi: Program Asuransi Sosial Harus Diatur Dalam UU P2SK

Akademisi: Program Asuransi Sosial Harus Diatur Dalam UU P2SK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bersama sejumlah pihak.

Rapat itu melibatkan para pakar dan akademisi di antaranya dihadiri oleh Gruru Besar Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana dan akademisi Universitas Gadjah Mada Dian Agung Wicaksono.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya