jpnn.com, JAKARTA - Penolakan terhadap penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bermunculan dari berbagai pihak.
Pasalnya, penerapan asas tersebut dinilai akan merugikan berbagai pihak.
jpnn.com, JAKARTA - Penolakan terhadap penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bermunculan dari berbagai pihak.
Pasalnya, penerapan asas tersebut dinilai akan merugikan berbagai pihak.
Tidak ada komentar